Perjanjian Penerbitan dan Distribusi Buku

Perjanjian Penerbitan dan Distribusi Buku

Antara CV Edu Litera dengan Penulis

Pasal perjanjian penerbitan dan distribusi buku antara penerbit – dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA – dan penulis atau yang mewakili – dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA – sebagai berikut:

Pasal 1

KESEPAKATAN

  1. PIHAK KEDUA sebagai pemilik naskah dengan judul ................ dengan ini menyerahkan naskah tersebut kepada PIHAK PERTAMA untuk di terbitkan dan atau dicetak ulang sejumlah pesanan dengan catatan bahwa hak cipta tetap ada pada PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA menyerahkan hak kepada PIHAK PERTAMA untuk mendistribusikan naskah itu sendiri atau menunjuk pihak lain untuk melaksanakan proses distribusi.
  3. PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA merupakan satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan untuk menerbitkan, memperbanyak dan mendistribusikan naskah tersebut.

Pasal 2

NASKAH DAN PRACETAK

  1. PIHAK KEDUA menjamin naskah yang diberikan untuk diterbitkan dan dicetak  PIHAK PERTAMA tidak melanggar aturan plagiasi yang berlaku.
  2. Naskah yang diberikan PIHAK KEDUA dianggap naskah final yang tidak memerlukan editing Bahasa dan konten.
  3. Apabila ditemui bahwa naskah tersebut masih memerlukan pengaturan format, cetak, rupa (cover), ukuran, judul, dan tata letak (layout), maka naskah tersebut akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA atau akan dilakukan pengaturan format, cetak, rupa (cover), ukuran, judul, dan tata letak (layout) oleh PIHAK PERTAMA  dengan biaya tambahan yang dibebankan kepada  PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA mendapatkan dua jenis terbitan, yakni terbitan online dengan ISBN-PDF dan terbitan cetak dengan ISBN tercetak.
  5. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab terhadap isi, materi, barang cetakan berupa naskah tulisan, gambar, dan sejenisnya pada naskah di atas.

Pasal 3

PENCETAKAN DAN DISTRIBUSI

  1. Spesifikasi cetak pada cetakan pertama didasarkan pada kesepakatan PARA PIHAK dalam penentuan ukuran buku, jenis kertas yang digunakan dan jumlah cetak.
  2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan buku cetak sebagai buku contoh terbit berdasarkan paket penerbitan yang dipilih oleh PIHAK KEDUA
  3. Jumlah cetak pada pencetakan cetakan pertama sudah termasuk 3 eksemplar buku tentang penyerahan bukti terbit sebanyak 2 (dua) kopi/eks kepada perpustakaan nasional dan 1 (satu) kopi/eks kepada perpustakaan provinsi. sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016.
  4. PIHAK PERTAMA berupaya seoptimal mungkin untuk dapat menghasilkan barang cetakan sesuai dengan standar yang berlaku.
  5. PIHAK PERTAMA menjalankan pendistribusian terbatas pada cetakan kedua dan selanjutnya dengan sepengetahuan PIHAK KEDUA.
  6. Pencetakan ulang pada cetakan kedua dan selanjutnya dilakukan sesuai jumlah pesanan yang diterima PIHAK PERTAMA dari pemasaran buku  secara online / offline / penjualan secara tunai ke perpustakaan atau lainnya, dengan mencetak ulang naskah sesuai pesanan.

Pasal 4
BIAYA, ROYALTI DAN PEMBAYARAN

  1. PARA PIHAK sepakat dengan biaya penerbitan dan cetak sesuai dengan spesifikasi, dengan sistim pembayaran DP (deposit) separuh dari nilai biaya dan sisanya wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sebelum pengambilan/pengiriman hasil cetak pada cetakan pertama naskah tersebut.
  2. Biaya penerbitan dan cetak sesuai dengan spesifikasi, sudah termasuk 3 eksemplar buku tentang penyerahan bukti terbit sebanyak 2 (dua) kopi/eks kepada perpustakaan nasional dan 1 (satu) kopi/eks kepada perpustakaan provinsi. sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016.
  3. PIHAK KEDUA menanggung seluruh biaya penerbitan pada cetakan pertama naskah di atas.
  4. Hak penentuan harga jual, rabat, dan sistem penjualan buku sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA dengan sepengetahuan PIHAK KEDUA.
  5. Dari hasil distribusi di pasal 1, PIHAK KEDUA akan mendapat 5% (setelah diskon ke konsumen) dari total penjualan bukunya selama 1 (satu) tahun.
  6. Royalti akan dibayarkan 1 (satu) dalam 1 (satu) tahun dari buku didistribusikan dan perhitungan berikutnya per 1 (satu) tahun berikutnya.
  7. Apabila PIHAK KEDUA berminat membeli bukunya sendiri, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan rabat sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari harga bruto. Peraturan rabat tersebut hanya berlaku untuk pembelian langsung melalui PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
JAMINAN DAN GANTI RUGI

  1. PIHAK KEDUA menjamin bahwa karya tersebut tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta orang lain, tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan dan fitnah kepada orang lain, dan melanggar undang-undang yang berlaku.
  2. PIHAK KEDUA membebaskan  PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal-hal yang dia jamin pada pasal 5 ayat (1).

Pasal 6
MASA BERLAKU PERJANJIAN

  1. Perjanjian berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Perjanjian ini dibuat. 
  2. Perjanjian ini berakhir dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA diharuskan mengajukan permohonan pembatalan perjanjian kepada PIHAK PERTAMA.
  3. Apabila PIHAK KEDUA tidak mengajukan pembatalan perjanjian hingga 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perjanjian, maka perjanjian ini akan langsung berlaku kembali untuk 5 (lima) tahun berikutnya dan demikian seterusnya. 

Pasal 7
JUMLAH RANGKAP PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini dibuat sebagai kesepakatan tanpa paksaan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Perjanjian ini dilakukan secara elektronik dan PARA PIHAK mengakui keabsahannya walaupun tidak ada tanda tangan basah PARA PIHAK. 
  2. Dalam hal dibutuhkan rangkap lebih dari 2 (dua), maka rangkap yang ketiga dan seterusnya hanya dilakukan dengan meng-copy dari perjanjian asli dan menandatangani sesuai dengan pernyataan sesuai dengan yang asli.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam menafsirkan dan melaksanakan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah.
  2. Dalam hal musyawarah tidak dapat tercapai, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.

Pasal perjanjian ini merupakan pratinjau dari surat perjanjian yang sebenarnya. Surat perjanjian yang sah merupakan surat perjanjian yang telah ditandatangani PARA PIHAK secara elektroknik sesuai dengan Pasal 7. Adapun surat perjanjian tersebut akan dikirimkan melalui email atau whatssapp setelah penulis atau perwakilan penulis mengisi Formulir berikut:

FORM PERJANJIAN PENERBITAN DAN DISTRIBUS